Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
c. pengoordinasian program penunjang urusan pemerintahan daerah meliputi kegiatan:
1. perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Dinas;
2. administrasi keuangan Dinas;
3. administrasi barang milik daerah pada Dinas;
4. administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
5. administrasi kepegawaian Dinas;
6. administrasi umum Dinas;
7. pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;
8. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah; dan
9. pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah.
d. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan